Susunan dan Tugas ,Tanggung Jawab, Hak Pembuat Film

Berikut ini adalah susunan (jenis) pembuat film dan juga tanggung jawab maupun hak-haknya sebagai pembuat film. Susunan dan Tanggung Jawab Pembuat Film : 1) Produser Produser adalah seseorang yang membuat film dan bertanggung jawab atas filmnya secara langsung dan melaksanakannya secara sadar. Tugas seorang produser dinyatakan selesai setelah film release/dinyatakan selesai. Tugas dan Tanggung jawab Produser: 1. Mencari dan mendapatkan ide cerita untuk produksi. 2. Membuat proposal produksi berdasarkan ide atau skenario film. 3. Menyusun rancangan produksi. 4. Menyusun rencana pemasaran. 5. Mengupayakan anggaran-dana untuk produksi. 6. Mengawasi pelaksanaan produksi melalui laporan yang diterima dari semua departemen. 7. Bertanggung jawab atas kontrak kerja secara hukum dengan berbagai pihak dalam produksi yang dikelola. 8. Bertanggung jawab atas seluruh produksi. Hak-hak Produser: 1. Memilih dan menetapkan penulis skenario dan sutradara. 2. Menetapkan pemain dan kru produksi...